Review Kebijakan
Perundang-Undangan Kehutanan Medan, Januari 2020
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KOLAKA UTARA NOMOR 5 TAHUN 2009 TENTANG KEHUTANAN DAERAH
Dosen Penanggung
Jawab:
Dr.
Agus Purwoko, S. Hut., M. Si.
Disusun Oleh :
Intan
Feby Grace Malau
181201193
HUT 3 C
PROGAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2020
KATA
PENGANTAR
Puji dan
syukur penulis ucapkan atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, yang telah
memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan
penulisan Review Kebijakan Perundang-undangan Kehutanan yang berjudul “Peraturan
Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Kehutanan Daerah” ini
dengan baik. Review ini disusun untuk memenuhi tugas Kebijakan
Perundang-undangan Kehutanan, Program
Studi Kehutanan, Fakultas Kehutanan,
Universitas Sumatera Utara.
Universitas Sumatera Utara.
Dalam penyelesaian review ini,
penulis mendapatkan bantuan dari berbagai pihak. Oleh sebab itu, penulis
mengucapkan terima kasih kepada
Bapak Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si. selaku Dosen Mata Kuliah Kebijakan Perundang-undangan Kehutanan, yang telah mengajarkan materi dengan baik, yang hasilnya kemudian dipaparkan dalam review ini.
Bapak Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si. selaku Dosen Mata Kuliah Kebijakan Perundang-undangan Kehutanan, yang telah mengajarkan materi dengan baik, yang hasilnya kemudian dipaparkan dalam review ini.
Penulis sadar bahwa penulisan
review ini masih memiliki kesalahan, baik itu dalam segi teknik maupun dalam
bahasa. Oleh sebab itu, penulis sangat mengharapkan kritik dan saran dari para
pembaca demi menyempurnakan Makalah Kebijakan Perundang-undangan Kehutanan ini.
Akhir kata, penulis berharap semoga Makalah Kebijakan Perundang-undangan
Kehutanan ini bermanfaat bagi kita semua. Terima kasih.
Medan, Januari
2020
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Hutan merupakan suatu kawasan yang banyak ditumbuhi oleh pepohonan dan
tumbuhan lainnya. Hutan dapat berfungsi sebagai penampung karbon dioksida (carbon
dioxide sink), habitat satwa liar, modulator arus hidrologika, pelestari
tanah, dan merupakan salah satu aspek biosfera bumi yang paling penting.
Berdasarkan Undang-Undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, hutan
berdasarkan fungsi pokoknya dibagi ke dalam hutan produksi, hutan lindung, dan
hutan konservasi. Hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas
tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan
satwa serta ekosistemnya. Pemerintah Indonesia sampai saat ini telah menetapkan
hutan
konservasi (Cahyanto dkk., 2014).
konservasi (Cahyanto dkk., 2014).
Hutan
mempunyai kedudukan dan peranan yang sangat penting dalam pembangunan bangsa
dan negara. Karena hutan itu dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya
bagi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Hutan juga merupakan kekayaan milik
bangsa dan negara yang tidak ternilai, sehingga hak-hak negara atas hutan dan
hasilnya perlu dijaga dan dipertahankan, serta dilindungi agar hutan dapat
berfungsi dengan baik. Keberadaan hutan, dalam hal ini daya dukung hutan
terhadap segala aspek kehidupan manusia, satwa dan tumbuhan sangat ditentukan
pada tinggi rendahnya kesadaran manusia akan arti penting hutan di dalam
pemanfaatan dan pengelolaan hutan (Niapele, 2014).
Tantangan
perlindungan dan pengelolaan hutan di Indonesia tersebut seringkali datang dari
masyarakat lokal di sekitar hutan. Padahal kelestarian pengelolaan hutan sangat
tergantung kepada partisipasi masyarakat lokal dalam pengelolaan. Perambahan, ,
pemanfaatan sumberdaya hutan yang tidak lestari, adalah illegal logging
kegiatan yang tidak mendukung kelestarian hutan. Masyarakat Indonesia dikenal
dengan berbagai adat istiadatnya. Hukum adat tersebut beragam antara yang satu
dan yang lain. Walaupun tidak dikenal secara formal, beberapa hukum adat telah
diberlakukan dalam pengelolaan dan perlindungan hutan (Magdalena, 2013).
Tujuan
perlindungan hutan adalah untuk menjaga kelestarian hutan agar dapat memenuhi
fungsinya. Untuk itu dilakukan segala usaha, kegiatan, tindakan untuk mencegah
dan membatasi kerusakan-kerusakan hutan dan hasil hutan yang disebabkan oleh
perbuatan manusia, ternak, kebakaran, daya-daya alam, hama dan penyakit, serta
untuk mempertahankan dan menjaga hak-hak negara atas hutan dan hasil hutan.
Upaya perlindungan dan pengamanan hutan adalah bukan semata-mata tanggung jawab
dan tugas pemerintah, tetapi juga merupakan tanggung jawab dan tugas seluruh
warga masyarakat. Meskipun demikian, tanggung jawab dan tugas ini masih cukup
berat untuk kita emban bersama apalagi kegiatan perlindungan hutan ini tidak
hanya mencakup kawasan konservasi saja, tetapi juga mencakup kawasan hutan
produksi, hutan lindung dan kawasan hutan lainnya (Sila, 2009).
Harapan bagi masyarakat yang tinggal di sekitar
hutan sebagai pelaku utama bagi perlindungan hutan merupakan sesuatu yang
wajar, karena dalam kehidupan kesehariannya mereka berinteraksi langsung dengan
hutan dan merupakan orang pertama yang langsung menerima dampak dari kerusakan
hutan, seperti bencana alam berupa banjir, tanah longsor dan kebakaran hutan. Hal
yang terpenting dalam kegiatan perlindungan hutan adalah upaya untuk melakukan
kegiatan pencegahan dengan metode legislative (karantina) (Adinugroho, 2008).
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa saja Asas dan tujuan Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara
Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Kehutanan
Daerah?
2.
Apa Hak,Kewajiiban dan larangan yang
ada di Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka
Utara Nomor 5 Tahun 2009 Tentang
Kehutanan Daerah?
3.
Bagaimana sangsi yang tertera Pada Peraturan
Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 5
Tahun 2009 Tentang Kehutanan Daerah?
1.3
Tujuan
1. Untuk mengetahui Asas dan tujuan Peraturan Daerah
Kabupaten Kolaka Utara Nomor 5 Tahun
2009 Tentang Kehutanan Daerah
2. Untuk mengetahui Hak,Kewajiiban
dan larangan yang ada Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Kehutanan Daerah
3. Untuk mengetahui sangsi yang tertera pada Peraturan
Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 5
Tahun 2009 Tentang Kehutanan Daerah.
BAB II
ISI
2.1. Asas dan tujuan Peraturan Daerah
Kabupaten Kolaka Utara Nomor 5 Tahun
2009 Tentang Kehutanan Daerah.
Menimbang : a. bahwa hutan merupakan salah satu
Anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang menjadi kekayaan masyarakat Kolaka Utara
sehingga perlu diurus
secara adil, lestari dan memberikan manfaat bagi
generasi sekarang dan yang akan datang; b. bahwa hutan merupakan salah satu
sumber daya alam yang saat ini telah mengalami kerusakan yang cukup serius baik
dari sisi ekologi, sosial maupun ekonomi sehingga perlu diurus secara adil dan
lestari, agar mampu mensejahterakan masyarakat Kolaka Utara; c. bahwa Kolaka
Utara sebagai Kabupaten yang baru dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29
tahun 2003, dan sesuai dengan prinsip penyelenggaraan Otonomi Daerah, perlu
menata sistem kebijakan pemerintahan termasuk dibidang kehutanan secara
demokratis yang mengandung prinsip-prinsip transpalasi, partisipasif dan
bertanggung gugat serta memiliki sejumlah kewenangan dibidang kepengurusan hutan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b
dan huruf c, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Kehutanan
Daerah.
Adapula asas dan tujuan tersebut
adalah Pasal 2 “Kehutanan yang dimaksud dalam Peraturan Daerah ini meliputi
pengurusan hutan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah”. Pasal 3 “Pengurusan
hutan berazaskan manfaat dan lestari, kerakyatan, keadilan,
kebersamaan,keterbukaan dan keterpaduan serta kedaulatan hokum”. Pasal 4 “Pengurusan
hutan bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat serta hutan yang
diurus secara lestari dan berkelanjutan”.
2.2 Hak,Kewajiiban
dan larangan yang ada Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Kehutanan Daerah
Hak Masyarakat Pasal 35 (1) Masyarakat berhak menikmati
kualitas lingkungan hidup yang dihasilkan hutan. (2) Selain hak yang dimaksud pada ayat (1) masyarakat dapat: a. memanfaatkan hutan dan hasil
hutan sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku; b.
ikut serta dalam menentukan rencana peruntukan hutan, pemanfaatan hasil hutan, dan pengawasan hutan; dan c. menerima dan memberi
informasi, saran, serta pertimbangan dalam pembangunan kehutanan.
Bagian
Kedua Peran Serta Masyarakat Pasal 36 (1) Pengurusan hutan memberikan ruang
bagi peran serta masyarakat di dalam dan sekitar hutan. (2)
Peran serta masyarakat dimaksudkan untuk meningkatkan dan mendorong terciptanya kualitas hutan yang
lestari. Pasal 37 Peran serta masyarakat dapat
dilakukan melalui penyampaian saran, pertimbangan, pendapat dan keberatan secara lisan atau tertulis kepada
Pemerintah Daerah melalui Dinas
Kehutanan. Pasal 38 Dalam rangka peran serta
masyarakat, Pemerintah Daerah wajib:
a. menindak lanjuti saran, pertimbangan, pendapat dan keberatan dari
masyarakat atas kebijakan
dan pengurusan hutan; b.
memberikan dan menyelenggarakan penyuluhan, bimbingan, dorongan, pengayoman, pelayanan bantun
teknik, bantuan hukum, pendidikan dan atau pelatihan dalam rangka peningkatan sumber daya manusia dalam
pengurusan hutan baik
kualitas maupun kuantitasnya; c.
meyebarluaskan semua informasi kehutanan melalui media cetak dan atau media elektronik dan media lain yang
dianggap efektif kepada masyarakat; d.
menyediakan layanan pengaduan masyarakat; dan e. memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban.
2.3. Sangsi yang tertera pada Peraturan Daerah
Kabupaten Kolaka Utara Nomor 5 Tahun
2009 Tentang Kehutanan Daerah
Pasal 42 (1) Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 21
ayat (2) dan Pasal 22 ayat (2), dipidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan
dan denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah), atau pengganti
kurungan selama 2 bulan. (2) Tindak pidana di bidang kehutanan yang dilakukan
diluar ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (1) dikenakan sanksi berdasarkan
peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Sanksi administrative Pasal 43(1) Setiap perbuatan
melanggar hukum yang diatur dalam Peraturan Daerah ini dengan tidak mengurangi
sanksi pidana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 42, dikenakan sanksi
administratif. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk-bentuk sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai ketentuan
peraturan perundang-undang yang berlaku.
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
1.
Undang-Undang No. 41 tahun 1999
tentang Kehutanan, hutan berdasarkan fungsi pokoknya dibagi ke dalam hutan
produksi, hutan lindung, dan hutan konservasi.
2.
Tujuan perlindungan hutan adalah
untuk menjaga kelestarian hutan agar dapat memenuhi fungsinya.
3.
Asas dan tujuan tersebut adalah Pasal 2 “Kehutanan yang dimaksud dalam
Peraturan Daerah ini meliputi pengurusan hutan yang menjadi kewenangan
Pemerintah Daerah”
4.
Hak Masyarakat Pasal 35 (1) Masyarakat berhak menikmati
kualitas lingkungan hidup yang dihasilkan hutan.
5.
Bagian Kedua Peran
Serta Masyarakat Pasal 36 (1) Pengurusan hutan memberikan ruang
bagi peran serta masyarakat di dalam dan sekitar hutan. (2)
Peran serta masyarakat dimaksudkan untuk meningkatkan dan mendorong terciptanya kualitas hutan yang
lestari.
DAFTAR PUSTAKA
Adinugroho, Hidayat. 2008. Peran serta
masyarakat dalam pengelolaan Taman Nasional Gunung Merbabu di Desa Jeruk
Kecamatan Selo, Kabupaten Boyolali. Jurnal Pembangunan Wilayah Kota 9(1): 53-64
Cahyanto. 2014. Partisipasi masyarakat pada
pengelolaan hutan di kawasan gerakan Rehabilitasi hutan dan Lahan (Gerhan)
Pasuruan Jawa timur. Jurnal Unair 22 (2): 1-9.
Magdalena, Sarah. 2013. Kajian Sosial Ekonomi
Budaya dan Partisipasi Masyarakat Dalam Konservasi Sumber Daya Alam Pada
TamanNasioanl Meru Betiri Kabupaten Banyuwangi. Jurnal BIP 20: 1-10.
Niapele. 2014. Partisipasi Masyarakat dalam
Perlindungan Hutan di desa Tana Toa, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulu Kumba.
Jurnal Tomalebbi 3(1): 118-115.
Rahmawaty. 2004. Hutan: Fungsi Dan Peranannya
Bagi Masyarakat. Medan. USU
Sila. 2009. Pengaruh Motivasi, Kesehatan Dan
Keselamatan Kerja Terhadap Kinerja Karyawan Lapangan. Jurnal Wawasan Manajemen
1(3): 323-348
Sukarman. 2018. Partisipasi Masyarakat Mitra
Polhut PadaUpaya Perlindungan Dan Pengamanan Hutan Di Taman Nasional Way Kambas.
Jurnal Sylva Lestari. 6 (1) : 85-98

Materinya menarik nih sist
BalasHapusSangat bagus dan bermanfaat
BalasHapusArtikel yang sangat menarik
BalasHapusTanpilan oke dan rapi. Susunannya sangat bagus.
BalasHapusSangat bagus
BalasHapusMantap sangat bermanfaat
BalasHapusSangat Berfaedah
BalasHapusWah mantap kak, SMA 4 jaya
BalasHapusWahh mantap
BalasHapusOrang perdagangann ya kak
BalasHapusLuar biasa
BalasHapusWawasanku jadi luas banget
BalasHapusMantep👌
BalasHapusSangat bermanfaat
BalasHapusMantap sekali
BalasHapusWah bagus kali
BalasHapuskeren nih!
BalasHapusSukses terus dengan karya nya min
BalasHapusInformasi yg sangat bermanfaat
BalasHapus