Review Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan                                                    Medan,   Januari 2020

PERATURAN DAERAH KABUPATEN KOLAKA UTARA NOMOR 5 TAHUN 2009 TENTANG KEHUTANAN DAERAH


Dosen Penanggung Jawab:
Dr. Agus Purwoko, S. Hut., M. Si.

Disusun Oleh :
Intan Feby Grace Malau
181201193
HUT 3 C















PROGAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2020
KATA PENGANTAR
            Puji dan syukur penulis ucapkan atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan penulisan Review Kebijakan Perundang-undangan Kehutanan yang berjudul “Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Kehutanan Daerah” ini dengan baik. Review ini disusun untuk memenuhi tugas Kebijakan Perundang-undangan  Kehutanan, Program Studi Kehutanan, Fakultas Kehutanan,
Universitas Sumatera Utara.
Dalam penyelesaian review ini, penulis mendapatkan bantuan dari berbagai pihak. Oleh sebab itu, penulis mengucapkan terima kasih kepada
Bapak Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si. selaku Dosen Mata Kuliah Kebijakan Perundang-undangan Kehutanan, yang telah mengajarkan materi dengan baik, yang hasilnya kemudian dipaparkan dalam review ini.
Penulis sadar bahwa penulisan review ini masih memiliki kesalahan, baik itu dalam segi teknik maupun dalam bahasa. Oleh sebab itu, penulis sangat mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca demi menyempurnakan Makalah Kebijakan Perundang-undangan Kehutanan ini. Akhir kata, penulis berharap semoga Makalah Kebijakan Perundang-undangan Kehutanan ini bermanfaat bagi kita semua. Terima kasih.



Medan,   Januari 2020


                              Penulis 





BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Hutan merupakan suatu kawasan yang banyak ditumbuhi oleh pepohonan dan tumbuhan lainnya. Hutan dapat berfungsi sebagai penampung karbon dioksida (carbon dioxide sink), habitat satwa liar, modulator arus hidrologika, pelestari tanah, dan merupakan salah satu aspek biosfera bumi yang paling penting. Berdasarkan Undang-Undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, hutan berdasarkan fungsi pokoknya dibagi ke dalam hutan produksi, hutan lindung, dan hutan konservasi. Hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya. Pemerintah Indonesia sampai saat ini telah menetapkan hutan
konservasi
(Cahyanto dkk., 2014).
Hutan mempunyai kedudukan dan peranan yang sangat penting dalam pembangunan bangsa dan negara. Karena hutan itu dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Hutan juga merupakan kekayaan milik bangsa dan negara yang tidak ternilai, sehingga hak-hak negara atas hutan dan hasilnya perlu dijaga dan dipertahankan, serta dilindungi agar hutan dapat berfungsi dengan baik. Keberadaan hutan, dalam hal ini daya dukung hutan terhadap segala aspek kehidupan manusia, satwa dan tumbuhan sangat ditentukan pada tinggi rendahnya kesadaran manusia akan arti penting hutan di dalam pemanfaatan dan pengelolaan hutan (Niapele, 2014).
Tantangan perlindungan dan pengelolaan hutan di Indonesia tersebut seringkali datang dari masyarakat lokal di sekitar hutan. Padahal kelestarian pengelolaan hutan sangat tergantung kepada partisipasi masyarakat lokal dalam pengelolaan. Perambahan, , pemanfaatan sumberdaya hutan yang tidak lestari, adalah illegal logging kegiatan yang tidak mendukung kelestarian hutan. Masyarakat Indonesia dikenal dengan berbagai adat istiadatnya. Hukum adat tersebut beragam antara yang satu dan yang lain. Walaupun tidak dikenal secara formal, beberapa hukum adat telah diberlakukan dalam pengelolaan dan perlindungan hutan (Magdalena, 2013).
Tujuan perlindungan hutan adalah untuk menjaga kelestarian hutan agar dapat memenuhi fungsinya. Untuk itu dilakukan segala usaha, kegiatan, tindakan untuk mencegah dan membatasi kerusakan-kerusakan hutan dan hasil hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran, daya-daya alam, hama dan penyakit, serta untuk mempertahankan dan menjaga hak-hak negara atas hutan dan hasil hutan. Upaya perlindungan dan pengamanan hutan adalah bukan semata-mata tanggung jawab dan tugas pemerintah, tetapi juga merupakan tanggung jawab dan tugas seluruh warga masyarakat. Meskipun demikian, tanggung jawab dan tugas ini masih cukup berat untuk kita emban bersama apalagi kegiatan perlindungan hutan ini tidak hanya mencakup kawasan konservasi saja, tetapi juga mencakup kawasan hutan produksi, hutan lindung dan kawasan hutan lainnya (Sila, 2009).
Harapan bagi masyarakat yang tinggal di sekitar hutan sebagai pelaku utama bagi perlindungan hutan merupakan sesuatu yang wajar, karena dalam kehidupan kesehariannya mereka berinteraksi langsung dengan hutan dan merupakan orang pertama yang langsung menerima dampak dari kerusakan hutan, seperti bencana alam berupa banjir, tanah longsor dan kebakaran hutan. Hal yang terpenting dalam kegiatan perlindungan hutan adalah upaya untuk melakukan kegiatan pencegahan dengan metode legislative (karantina) (Adinugroho, 2008).
1.2 Rumusan Masalah
2.   Apa Hak,Kewajiiban dan larangan yang ada di  Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 5   Tahun 2009 Tentang Kehutanan Daerah?
3.   Bagaimana sangsi yang tertera Pada Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 5   Tahun 2009 Tentang Kehutanan Daerah?
1.3  Tujuan
1. Untuk mengetahui Asas dan tujuan Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 5   Tahun 2009 Tentang Kehutanan Daerah
3. Untuk mengetahui sangsi yang tertera pada Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 5   Tahun 2009 Tentang Kehutanan Daerah.
BAB II
ISI
2.1. Asas dan tujuan Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 5   Tahun 2009 Tentang Kehutanan Daerah.
Menimbang : a. bahwa hutan merupakan salah satu Anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang menjadi kekayaan masyarakat Kolaka Utara sehingga perlu diurus
secara adil, lestari dan memberikan manfaat bagi generasi sekarang dan yang akan datang; b. bahwa hutan merupakan salah satu sumber daya alam yang saat ini telah mengalami kerusakan yang cukup serius baik dari sisi ekologi, sosial maupun ekonomi sehingga perlu diurus secara adil dan lestari, agar mampu mensejahterakan masyarakat Kolaka Utara; c. bahwa Kolaka Utara sebagai Kabupaten yang baru dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 tahun 2003, dan sesuai dengan prinsip penyelenggaraan Otonomi Daerah, perlu menata sistem kebijakan pemerintahan termasuk dibidang kehutanan secara demokratis yang mengandung prinsip-prinsip transpalasi, partisipasif dan bertanggung gugat serta memiliki sejumlah kewenangan dibidang kepengurusan hutan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Kehutanan Daerah.
            Adapula asas dan tujuan tersebut adalah Pasal 2 “Kehutanan yang dimaksud dalam Peraturan Daerah ini meliputi pengurusan hutan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah”. Pasal 3 “Pengurusan hutan berazaskan manfaat dan lestari, kerakyatan, keadilan, kebersamaan,keterbukaan dan keterpaduan serta kedaulatan hokum”. Pasal 4 “Pengurusan hutan bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat serta hutan yang diurus secara lestari dan berkelanjutan”.
2.2 Hak,Kewajiiban dan larangan yang ada Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 5   Tahun 2009 Tentang Kehutanan Daerah
            Hak Masyarakat Pasal 35 (1) Masyarakat berhak menikmati kualitas lingkungan hidup yang dihasilkan hutan. (2) Selain hak yang dimaksud pada ayat (1) masyarakat dapat: a. memanfaatkan hutan dan hasil hutan sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku; b. ikut serta dalam menentukan rencana peruntukan hutan, pemanfaatan hasil hutan, dan pengawasan hutan; dan c. menerima dan memberi informasi, saran, serta pertimbangan dalam pembangunan kehutanan.
Bagian Kedua Peran Serta Masyarakat Pasal 36 (1) Pengurusan hutan memberikan ruang bagi peran serta masyarakat di dalam dan sekitar hutan. (2) Peran serta masyarakat dimaksudkan untuk meningkatkan dan mendorong terciptanya kualitas hutan yang lestari. Pasal 37 Peran serta masyarakat dapat dilakukan melalui penyampaian saran, pertimbangan, pendapat dan keberatan secara lisan atau tertulis kepada Pemerintah Daerah melalui Dinas Kehutanan. Pasal 38 Dalam rangka peran serta masyarakat, Pemerintah Daerah wajib: a. menindak lanjuti saran, pertimbangan, pendapat dan keberatan dari masyarakat atas kebijakan dan pengurusan hutan; b. memberikan dan menyelenggarakan penyuluhan, bimbingan, dorongan, pengayoman, pelayanan bantun teknik, bantuan hukum, pendidikan dan atau pelatihan dalam rangka peningkatan sumber daya manusia dalam pengurusan hutan baik kualitas maupun kuantitasnya; c. meyebarluaskan semua informasi kehutanan melalui media cetak dan atau media elektronik dan media lain yang dianggap efektif kepada masyarakat; d. menyediakan layanan pengaduan masyarakat; dan e. memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban.
2.3. Sangsi yang tertera pada Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 5   Tahun 2009 Tentang Kehutanan Daerah
            Pasal 42 (1) Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 21 ayat (2) dan Pasal 22 ayat (2), dipidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah), atau pengganti kurungan selama 2 bulan. (2) Tindak pidana di bidang kehutanan yang dilakukan diluar ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (1) dikenakan sanksi berdasarkan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Sanksi administrative Pasal 43(1) Setiap perbuatan melanggar hukum yang diatur dalam Peraturan Daerah ini dengan tidak mengurangi sanksi pidana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 42, dikenakan sanksi administratif. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk-bentuk sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undang yang berlaku.
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
1.      Undang-Undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, hutan berdasarkan fungsi pokoknya dibagi ke dalam hutan produksi, hutan lindung, dan hutan konservasi.
2.      Tujuan perlindungan hutan adalah untuk menjaga kelestarian hutan agar dapat memenuhi fungsinya.
3.      Asas dan tujuan tersebut adalah Pasal 2 “Kehutanan yang dimaksud dalam Peraturan Daerah ini meliputi pengurusan hutan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah”
4.      Hak Masyarakat Pasal 35 (1) Masyarakat berhak menikmati kualitas lingkungan hidup yang dihasilkan hutan.
5.      Bagian Kedua Peran Serta Masyarakat Pasal 36 (1) Pengurusan hutan memberikan ruang bagi peran serta masyarakat di dalam dan sekitar hutan. (2) Peran serta masyarakat dimaksudkan untuk meningkatkan dan mendorong terciptanya kualitas hutan yang lestari.






DAFTAR PUSTAKA
Adinugroho, Hidayat. 2008. Peran serta masyarakat dalam pengelolaan Taman Nasional Gunung Merbabu di Desa Jeruk Kecamatan Selo, Kabupaten Boyolali. Jurnal Pembangunan Wilayah Kota 9(1): 53-64

Cahyanto. 2014. Partisipasi masyarakat pada pengelolaan hutan di kawasan gerakan Rehabilitasi hutan dan Lahan (Gerhan) Pasuruan Jawa timur. Jurnal Unair 22 (2): 1-9.

Magdalena, Sarah. 2013. Kajian Sosial Ekonomi Budaya dan Partisipasi Masyarakat Dalam Konservasi Sumber Daya Alam Pada TamanNasioanl Meru Betiri Kabupaten Banyuwangi. Jurnal BIP 20: 1-10.

Niapele. 2014. Partisipasi Masyarakat dalam Perlindungan Hutan di desa Tana Toa, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulu Kumba. Jurnal Tomalebbi 3(1): 118-115.

Rahmawaty. 2004. Hutan: Fungsi Dan Peranannya Bagi Masyarakat. Medan. USU

Sila. 2009. Pengaruh Motivasi, Kesehatan Dan Keselamatan Kerja Terhadap Kinerja Karyawan Lapangan. Jurnal Wawasan Manajemen 1(3): 323-348

Sukarman. 2018. Partisipasi Masyarakat Mitra Polhut PadaUpaya Perlindungan Dan Pengamanan Hutan Di Taman Nasional Way Kambas. Jurnal Sylva Lestari. 6 (1) : 85-98

Komentar

  1. Tanpilan oke dan rapi. Susunannya sangat bagus.

    BalasHapus
  2. Sukses terus dengan karya nya min

    BalasHapus
  3. Informasi yg sangat bermanfaat

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

BISNIS KOLANG KALING